Sebelum kita membahas
permasalahan judul diatas, kita akan membahas inklusi terlebih dahulu. Apa itu inklusi
? Bagaimana sebuah lembaga pendidikan dapat dikatakan sebagai lembaga inklusi ?
Kata inklusi tidak akan lepas dari kata pendidikan, sebab inklusi merupakan bagian dari pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar sekaligus alat manusia agar bisa bertahan hidup dan menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar. Sedangkan pendidikan inklusif adalah layanan pendidikan yang menyertakan semua anak, termasuk anak-anak berkebutuhan khusus atau ABK, dalam proses pembelajaran yang sama. Jadi dalam sebuah sekolah tersebut terdapat anak berkebutuhan khusus dan anak umum dimana cara belajar mereka disamakan.
Pendidikan Inklusif merupakan sub-ilmu dari pendidikan khusus. Pendidikan Khusus adalah pendiddikan yang disediakan atau dirancang untuk anak-anak berkebutuhan kusus. Sebuah lembaga dapat dikatakan sebagai lembaga inklusi hanya jika sekolah tersebut sudah memenuhi persyaratan yang telah di tentukan oleh pemerintah. Dan persyaratannya tersebut adalah:
Kata inklusi tidak akan lepas dari kata pendidikan, sebab inklusi merupakan bagian dari pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar sekaligus alat manusia agar bisa bertahan hidup dan menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar. Sedangkan pendidikan inklusif adalah layanan pendidikan yang menyertakan semua anak, termasuk anak-anak berkebutuhan khusus atau ABK, dalam proses pembelajaran yang sama. Jadi dalam sebuah sekolah tersebut terdapat anak berkebutuhan khusus dan anak umum dimana cara belajar mereka disamakan.
Pendidikan Inklusif merupakan sub-ilmu dari pendidikan khusus. Pendidikan Khusus adalah pendiddikan yang disediakan atau dirancang untuk anak-anak berkebutuhan kusus. Sebuah lembaga dapat dikatakan sebagai lembaga inklusi hanya jika sekolah tersebut sudah memenuhi persyaratan yang telah di tentukan oleh pemerintah. Dan persyaratannya tersebut adalah:
- Lembaga yang akan menerima anak berkebutuhan khuus mengajukan proposal penyelenggaraan pendidikan inklusif kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sedangkan sekolah yang telah memiliki peserta didik berkebutuhan khusus melaporkan penyelenggaraan pendidikan inklusif kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menindaklanjuti proposal atau laporan dari sekolah yang bersangkutan kepada Dinas Provinsi kepada Dinas Pendidikan Provinsi
- Dinas Pendidikan Kabuaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi melakukan visitasi ke sekolah yang bersangkutan
- Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan sekolah yang bersangkutan sebagai penyelenggara pendidikan inklusif dengan menerbitkan surat penetapannya, dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan sekolah yang bersangkutan sebagai penyelenggara pendidikan inklusif dengan menerbitkan surat penetapannya dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa
- Lembaga yang sudah dicap sebagai lembaga inklusif wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk anak penyandang disabilitas.
Dari persyaratan
diatas, kita fokus pada point 6. Disitu dikatakan bahwa “Lembaga yang sudah
dicap sebagai lembaga inklusif wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk
anak penyandang disabilitas”. Bagaimana dengan UNJ ? Apakah sudah bisa
dikatakan sebagai kampus inklusi ? Universitas Negeri Jakarta atau biasa kita
singkat UNJ belum bisa dikatakan sebagai kampus inklusi karena akses
disabilitas di UNJ belum memadai. Yang dikatakan inklusi itu menerima semua
jenis anak berkebutuhan khusus dan segala fasilitasnya memadai untuk menunjang
akademik anak berkebutuhan khusus tersebut.
Seperti yang kita
ketahui, askes disabilitas di UNJ masih sangat minim sekali, bagaimana tidak ?
ABK yang paling sering kita temui di UNJ adalah Tunanetra, akses disabilitas
untuk tunanetra tersebut belum memadai seperti guilding block belum ada, padahal itu sangat diperlukan sekali
untuk para penyandang tunanetra untuk memudahkan mereka melakukan orientasi
mobilitas, huruf Braille hanya ada di
beberapa tempat saja, tempat ibadah untuk penyandang disabilitas juga masih
minim. Itu baru untuk penyandang tunanetra, belum lagi untuk penyandang
tunadaksa. Di UNJ banyak terdapat jalanan yang bisa membahayakan orang yang
menggunakan kursi roda. Jangankan jalan untuk penyandang disabilitas, jalan
untuk orang-orang umum saja kurang. Kami orang-orang umum harus berbagi jalan
dengan mobil pribadi yang terparkir cantik di trotoar milik pedestrian. Melihat
masalah-masalah tersebut saya berharap pihak UNJ dapat melengkapi kekurangan
fasilitas untuk penyandang disabilitas yang juga mengenyam pendidikan di UNJ
agar kampus kita benar-benar dapat dikatakan sebagai kampus inklusi. Saya Dear
Chikita Belia dari prodi Pendidikan Luar Biasa 2017 #PKMPPLB2017 #GenerasiBERAKSI #BerkarakterAktifKontribusiSinergiInisiatif #PekaBersama
Selamat pagi kakak, kalau mau tahu info lebih lengkap jalur inklusi untuk pendidikan luar biasa UNJ sebaiknya bagaimana? Keponakan saya yang inklusi ingin kuliah disitu. Terima kasih. Email :akusupariyah@gmail.com
BalasHapus